Dewan Dukung Sistem Tanda Tangan Elektronik Pengurusan Izin
Ketua Komisi A DPRD DKI, Riano P Ahmad mendukung sistem tanda tangan elektronik (TTE) untuk mempercepat dan mempermudah pengurusan izin penelitian dan riset.
Saya menyambut positif langkah ini. Sebab, sistem ini dapat mempercepat proses perizinan
Dikatakan Riano, sistem ini dapat memangkas birokrasi pengurusan izin tanpa mengabaikan persyaratan yang harus dipenuhi. "Saya menyambut positif langkah ini. Sebab, sistem ini dapat mempercepat proses perizinan," kata Riano, Senin (1/5).
Meski demikain, menurutnya, kecanggihan sistem ini perlu dibarengi dengan langah preventif dan protektif dari kemungkinan penyalahgunaan pihak tak bertanggung jawab. "Perlu langkah antisipatif untuk mencegah terjadinya peretasan," ujarnya.
DPM dan PTSP Luncurkan Tanda Tangan Elektronik PerizinanRiano berharap, sistem TTE ini bisa dikembangkan lagi untuk izin usaha dan yang lainnya. "Pemprov DKI merupakan provinsi pertama yang menerapkan TTE, saya berharap bisa terus dikembangkan," tandasnya.
Sekadar diketahui, sistem TTE ini diluncurkan pada Jumat (28/4), melalui kerja sama antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg).
Melalui sistem TTE, pertemuan antara petugas dan pemohon izin dapat dihindari. Selain itu, sistem ini juga mampu meminimalisir penggunaan kertas (paperless).